PPKn

Pertanyaan

2. Jelaskan berbedaan antara trias politica, dwi praja dan catur praja!

1 Jawaban

  • -Dwi praja :membagi seluruh kekuasaan nagara menjadi 2 bidang yaitu: legis latio Dan legis executio.
    -Trias politica : membagi 3seluruh kekuasaan dalam negara Yang berdiri sendiri Dan terlepas satu sama lain. Yaitu: kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, kekuasaan federatif.
    -catur praja: pembagian fungsi/kekuasaan pemerintahan menjadi 4 yaitu: fungsi bestuur, fungsi politie, fungsi justitie, fungsi pengaturan.

Pertanyaan Lainnya