PPKn

Pertanyaan

terangkan makna dari kata "dikuasai" dalam pasal 33 ayat ( 3 ) UUD 1945
jawabcepat tolongggg!!!!!!!!!!!!!!!!

2 Jawaban

  • Menurut Mahkamah Konstitusi, makna dikuasai oleh negara adalah rakyat secara kolektif mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad) dan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  • negara memegang penuh kendali atas bumi, air, dan kekayaan alam, dan dpergunakan untuk kemakmuran hidup masyarakat Indonesia

Pertanyaan Lainnya