apakah keberadaan hukum internasional dapat dipaksakan kepada negara negara di dunia
PPKn
Jumastang
Pertanyaan
apakah keberadaan hukum internasional dapat dipaksakan kepada negara negara di dunia
1 Jawaban
-
1. Jawaban Ariefmilanisty7
Harus dipaksakan karena hukum internasional berfungsi untuk menciptakan keyertiban dunia dan apabila satu negara tidak mematuhinya maka ketertibam dunia tidak akan terwujud.