PPKn

Pertanyaan

apakah keberadaan hukum internasional dapat dipaksakan kepada negara negara di dunia

1 Jawaban

  • Harus dipaksakan karena hukum internasional berfungsi untuk menciptakan keyertiban dunia dan apabila satu negara tidak mematuhinya maka ketertibam dunia tidak akan terwujud.

Pertanyaan Lainnya