6. Tuliskan tata cara penyampaian pendapat dimuka umum menurut uu no9 tahun 1998!
PPKn
d0507nurul
Pertanyaan
6. Tuliskan tata cara penyampaian pendapat dimuka umum menurut uu no9 tahun 1998!
1 Jawaban
-
1. Jawaban Durotun11
berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 9 tahun 1998 tata cara mengemukakan pendapat di muka umum adalah sebagai berikut - penyampaian pendapat dilakukan di tempat-tempat umum
- peserta penyampaian pendapat Dilarang membawa benda benda yang dapat membahayakan keselamatan umum
- penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri setempat
- pemberitahuan secara tertulis dapat disampaikan oleh yg bersangkutan, pemimpin atau penanggung jawab kelompok
- pemberitahuan secara tertulis selambat-lambatnya 3 × 24 jam sebelum kegiatan dimulai
- pemberitahuan secara tertulis tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah dalam kampus dan kegiatan keagamaan