PPKn

Pertanyaan

6. Tuliskan tata cara penyampaian pendapat dimuka umum menurut uu no9 tahun 1998!

1 Jawaban

  • berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 9 tahun 1998 tata cara mengemukakan pendapat di muka umum adalah sebagai berikut - penyampaian pendapat dilakukan di tempat-tempat umum
    - peserta penyampaian pendapat Dilarang membawa benda benda yang dapat membahayakan keselamatan umum
    - penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri setempat
    - pemberitahuan secara tertulis dapat disampaikan oleh yg bersangkutan, pemimpin atau penanggung jawab kelompok
    - pemberitahuan secara tertulis selambat-lambatnya 3 × 24 jam sebelum kegiatan dimulai
    - pemberitahuan secara tertulis tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah dalam kampus dan kegiatan keagamaan

Pertanyaan Lainnya