Jelaskan dua prinsip umum hukum netralitas menurut Grotius!
PPKn
amlhrshrun5
Pertanyaan
Jelaskan dua prinsip umum hukum netralitas menurut Grotius!
1 Jawaban
-
1. Jawaban zahrarahimanur27
Menurut Grotius ada dua prinsip netralitas, yaitu :
1. Negara netral tidak boleh berbuat sesuatu yang dapat memperkuat pihak-pihak yang berperang berdasarkan alasan perang yang tidak adil, sedangkan Negara netral tidak boleh menghalang-halangi gerakan pihak berperang yang alasan perangnya tidak adil.
2. Jika sulit untuk menentukan adil atau tidaknya suatu perang, maka Negara netral harus memperlakukan pihak-pihak berperang secara sama.
Smoga membantu.......