PPKn

Pertanyaan

mengapa konstitusi pertama perlu dirumuskan dan disyahkan???

1 Jawaban

  • Karena Konstitusi
    adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi
    dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut Undang-Undang Dasar, dan dapat pula
    tidak tertulis yang juga disebut Konvensi. Undang-Undang Dasar menempati tata urutan peraturan
    perundang-undangan tertinggi dalam negara. Undang-Undang Dasar biasanya mengatur tentang
    pemegang kedaulatan, struktur negara, bentuk negara, bentuk pemerintahan, kekuasaan legislatif,
    kekuasaan peradilan, dan berbagai lembaga negara serta hak-hak rakyat.
    Sesuai dengan rumusan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
    Tahun 1945, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang
    Dasar”. Pasal tersebut dimaksud memuat paham konstitusionalisme. Rakyat pemegang kedaulatan
    tertinggi terikat pada konsititusi. Kedaulatan rakyat dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
    Dengan demikian, Undang-Undang Dasar merupakan sumber hukum tertinggi yang menjadi
    pedoman dan norma hukum yang dijadikan sumber hukum bagi peraturan perundangan yang
    berada di bawahnya.
    Ketika kemerdekaan Indonesia diproklamasikan, Republik Indonesia belum memiliki undangundang
    dasar. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia ditetapkan oleh PPKI pada hari
    Sabtu 18 Agustus 1945, satu hari setelah Proklamasi.

Pertanyaan Lainnya