PPKn

Pertanyaan

jelaskan kerjasama dalam bidang kehidupan sosial politik.
Dasar hukum --)

1 Jawaban

  • Tahun 2014 hubungan diplomatik Republik Indonesia-Republik Korea menginjak usia yang ke-41. Hubungan diplomatik kedua negara dibuka pada tahun 1973, sementara hubungan konsuler dibuka 7 tahun sebelumnya yakni pada 1966. Kedua negara terus berupaya meningkatkan hubungan dan kerja sama baik bilateral, regional maupun multilateral. Hubungan dan kerja sama bilateral memasuki babak baru-kemitraan strategis pada 2006 dengan ditandatanganinya "Joint Declaration on Strategic Partnership to Promote Friendship and Cooperation between Republic of Indonesia and the Republic of Korea".

    Meningkatnya hubungan dan kerja sama bilateral tersebut antara lain didukung oleh sifat komplementaritas sumber daya dan keunggulan yang dimiliki masing-masing disamping proses kemajuan ekonomi dan politik kedua negara yang sangat baik yang membuka peluang kerja sama di berbagai sektor semakin terbuka lebar. Bagi Indonesia, Republik Korea menawarkan peluang yang baik sebagai sumber modal/investasi, teknologi dan produk-produk teknologi. ROK menjadi alternatif sumber teknologi khususnya di bidang heavy industry, IT dan telekomunikasi. Di lain pihak, Indonesia dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup "robust" dalam dekade terakhir menawarkan peluang pasar yang sangat besar, sumber alam/mineral, dan tenaga kerja. Menlu Yun Byung-se saat kunjungannya ke Jakarta, 9 Oktober 2014, memandang Indonesia sebagai mitra yang sangat penting bagi ROK seperti halnya RRT dan Jepang. Disampaikan bahwa ROK-RI akan berupaya keras untuk meningkatkan kerjasama multilateral, bilateral, dan regional.

Pertanyaan Lainnya