Pasal 6A UUD 1945 menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden dipilih oleh
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban varlord
Pasal 6A UUD Tahun 1945 tepatnya pada ayat (1) menyebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden adalah dipilih oleh RAKYAT. Pada ketentuan selanjutnya masih di Pasal 6A ini disebutkan bahwa rakyat memilih langsung Presiden dan Wakil Presiden yang mereka inginkan pada ajang Pemilihan Umum atau Pemilu.
» Pembahasan
Pasal 6A yang terdiri atas 5 ayat ini masuk ke dalam BAB III menyangkut Kekuasaan Pemerintahan Negara. Masing-masing ayat pada pasal ini hanya berisi ketentuan yang bersifat umum. Adapun ketentuan yang lebih jelas mengenai pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia ditaur lebih lanjut dalam Undang-undang No. 42 Tahun 2008 mengenai Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Presiden dan Wakil Presiden Indonesia ini dipilih rakyat melalui pemilihan umum. Adapun pihak yang berhak mengajukan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu adalah partai politik. Ketentuan lainnya yang dijumpai pada pasal 6A ini adalah bahwa presiden dan wakil presiden terpilih adalah calon yang mendapatkan suara lebih dari 50%. Apabila tidak maka akan diadakan Pemilu putaran kedua.
» Pelajari Lebih Lanjut:
- Materi tentang Pasal 6A lengkap dengan ayat-ayatnya https://brainly.co.id/tugas/1624565
- Materi tentang undang-undang pemilu brainly.co.id/tugas/3462211
• • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • •
» Detil Jawaban
Kode : 11.9.4
Kelas : 2 SMA
Mapel : Pendidikan Agama Islam
Bab : Mengupas Penyelenggaraan Kekuasaan Negara
Kata Kunci : Rakyat, Pemilu, Pemilihan, Presiden, Wakil, Politik
Pertanyaan Lainnya