PPKn

Pertanyaan

arti otonomi daerah dalam uu nomor 2 tahun 2015

2 Jawaban

  • itu yaa jawaban nyaa
    maaf kalau salah
    Gambar lampiran jawaban Ntanyuu
  • otonomi daerah adalah hak,wewenang,dan kewajiban daerah otonom untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang undangan

    Maaf kalau salah

Pertanyaan Lainnya