PPKn

Pertanyaan

keputusan yang sifatnya mengikat dan tidak dapat diganggu gugat adalah

2 Jawaban

  • adalah sifat yang sudah mutlak
  • Keputusan bersama adalah keputusan yang diambil atas dasar persetujuan atau kesepakatan bersama. Keputusan bersama bersifat mengikat dan tidak dapat diganggu gugat. Karena hasil keputusan bersama biasanya diambil berdasar hasil musyawarah mufakat yang telah dipertimbangkan dengan baik dan benar.
    Semoga Jawaban Saya Bisa Membantu...
    TRIMS...

Pertanyaan Lainnya