keputusan yang sifatnya mengikat dan tidak dapat diganggu gugat adalah
PPKn
erezaaritonang
Pertanyaan
keputusan yang sifatnya mengikat dan tidak dapat diganggu gugat adalah
2 Jawaban
-
1. Jawaban Rizkikhoiriyah
adalah sifat yang sudah mutlak -
2. Jawaban SADAM98
Keputusan bersama adalah keputusan yang diambil atas dasar persetujuan atau kesepakatan bersama. Keputusan bersama bersifat mengikat dan tidak dapat diganggu gugat. Karena hasil keputusan bersama biasanya diambil berdasar hasil musyawarah mufakat yang telah dipertimbangkan dengan baik dan benar.
Semoga Jawaban Saya Bisa Membantu...
TRIMS...