PPKn

Pertanyaan

pengadilan hak asasi manusia berkedudukan di

2 Jawaban

  • pusat,biasanya di IBU KOTA NEGARA

  • Pengadilan HAM berkedudukan di daerah tingakat 1 (provinsi) dan daerah tingkat 2 (kabupaten atau kota) yang meliputi daerah hukum pengadilan umum yang bersangkutan.

Pertanyaan Lainnya