PPKn

Pertanyaan

tugas dpr.mpr adalah???

2 Jawaban

  • Dpr bentuk uu dgn persetujuan presiden, menetapkan apbn,mengawasi jalannya pemerintah
    Mpr mengubah menetapkan uu, melantik preisiden & wakil, memberhentikan presiden jika sdh brakhir masa jabatannya
  • DPR memiliki tugas dan wewenang: Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)


    Tugas dan wewenang MPR adalah Mengubah dan menetapkan (Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945), (Undang-Undang Dasar).
    Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum,
    Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan (Mahkamah Konstitusi) untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya,
    Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.

Pertanyaan Lainnya