Apakah fungsi konsuler?
PPKn
mialevia
Pertanyaan
Apakah fungsi konsuler?
1 Jawaban
-
1. Jawaban SmartStudent11
Fungsi perwakilan konsuler terdapat dalam Konvensi Wina 1963.
Melindungi kepentingan-kepentinga negara pengirim dan warga negaranya, individu dan badan hukum di dalam batas-batas yan diijinkan oleh hukum internasional didalam negara penerima.
Memajukan pembangunan hubungan dagang, ekonomi, kebudayaan, dan ilmiah antara kedua negara.
Bertindak sebagai notaris dan panitera sipil di dalam kapasitas dari macam yang sama, dan melakukan fungsi tertentu yang bersifat administratif dengan syarat tidak bertentangan dengan hukum serta peraturan dari negara penerima.
Mengeluarkan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga negara pengirim, visa, atau dokumen yang pantas untuk orang yang ingin pergi ke negara pengirim.