presiden berhak memberikan tanda kehormatan,gelar tanda jasa.yang di tegaskan dalam uud 1945 pasal
PPKn
0192837465love
Pertanyaan
presiden berhak memberikan tanda kehormatan,gelar tanda jasa.yang di tegaskan dalam uud 1945 pasal
2 Jawaban
-
1. Jawaban nitaawahyuni
presiden berhak memberi tanda kehormatan, gelar tanda jasa, yang termuat dalam pasal 21 ayat 4 -
2. Jawaban BHASKARA35
pasal 21 ayat 4 KUHP 1945