Lembaga negara yang berwenang memberhentikan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatan nya
PPKn
perdiyanto4777
Pertanyaan
Lembaga negara yang berwenang memberhentikan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatan nya
2 Jawaban
-
1. Jawaban susiseptapiyani
MPR ( Musyawarah Permusyawaratan Rakyat)
seMOGA memBANTU -
2. Jawaban maurasybilla
MPR(majelis permusyawaratan rakyat)