Sebutkan Peraturan Perundang Undangan Tentang Hak Dan Kewajibannya menyampaikan Pendapat!
PPKn
Micko20
Pertanyaan
Sebutkan Peraturan Perundang Undangan Tentang Hak Dan Kewajibannya menyampaikan Pendapat!
1 Jawaban
-
1. Jawaban astides
Kebebasan mengeluarkan pendapat ada dalam pasal 28 UUD 1945 yaitu
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
a. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan
Mengeluarkan Pendapat di Muka Umum Dalam pasal 1 ayat (1), undang-undang tersebut menyatakan bahwa “Hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
b. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Menurut undang-undang ini, setiap orang berhak berkomunikasi termasuk melakukan kegiatan telekomunikasi yang merupakan hak asasi manusia. Undang-un dang ini merupakan pelaksanaan dari pasal 28 F UUD 1945. Yang dimaksud telekomunikasi dalam undang-undang tersebut adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tandatanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
c. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Dalam pasal 4 ayat (1) dinyatakan bahwa “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.” Selanjutnya, pasal 4 ayat (2) undang-undang ini, menyatakan dengan tegas bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Ketentuan ini merupakan jaminan terhadap kebebasan pers di Indonesia.
d. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Menurut pasal 6 undang-undang tersebut, pers di Indonesia memiliki peranan sebagai berikut.
1) Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
2) Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak
asasi manusia, serta menghormati kebhinnekaan.
3) Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
4) Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan
dengan kepentingan umum.
5) Memperjuangkan kebenaran dan keadilan