Sebutkan tugas, wewenang, hak hak, dasar hukum Komisi Yudisial
PPKn
ZeldaMinish
Pertanyaan
Sebutkan tugas, wewenang, hak hak, dasar hukum Komisi Yudisial
2 Jawaban
-
1. Jawaban nabilawegeonixa
Tugas KY adalah menilai dan mengawasi kinerja hakim
Wewenang KY
1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung
2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim
Hak-hak KY adalah Hak Protokoler, keuangan, dan tindakan kepolisian sesuai di UU nomor 22 tahun 2004 pasal 8, 9, 10 -
2. Jawaban FaniraMei
1) Wewenang KY = mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, mempunyai wewenang lain dalam menjaga & menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim
2) Tugas KY = Menetapkan hakim Agung, mencalonkan Hakim Agung
3) Hak KY = Hak Keuangan, hak protokoler
4) Hukum KY = UUD 1945, UU No. 49 th 2009, UU No. 50 2009
semoga bermanfaat