PPKn

Pertanyaan

Sebutkan tugas, wewenang, hak hak, dasar hukum Komisi Yudisial

2 Jawaban

  • Tugas KY adalah menilai dan mengawasi kinerja hakim

    Wewenang KY
    1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung
    2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim

    Hak-hak KY adalah Hak Protokoler, keuangan, dan tindakan kepolisian sesuai di UU nomor 22 tahun 2004 pasal 8, 9, 10
  • 1) Wewenang KY = mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, mempunyai wewenang lain dalam menjaga & menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim
    2) Tugas KY = Menetapkan hakim Agung, mencalonkan Hakim Agung
    3) Hak KY = Hak Keuangan, hak protokoler
    4) Hukum KY = UUD 1945, UU No. 49 th 2009, UU No. 50 2009

    semoga bermanfaat

Pertanyaan Lainnya