Apa dasar hukum mengatur KMP dimuka umum?
PPKn
suryadimas999
Pertanyaan
Apa dasar hukum mengatur KMP dimuka umum?
2 Jawaban
-
1. Jawaban SRDhani
.Undang Undang Dasar 1945.
Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi: "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang undang" Dan pasal 28 E ayat 3 berbunyi: "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
B.Piagam Hak Asasi Manusia Indonesia dalam Tap MPR No. XVII/MPR/1998.
Pasal 19 yaitu: "Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat" -
2. Jawaban zahranurmutaqin
hak setiap warga Negara untuk menyampaikan pikiranan nya melalui tulisan, lisan dll secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yg sedang berlaku
kalau gk salah ya