PPKn

Pertanyaan

Apa dasar hukum mengatur KMP dimuka umum?

2 Jawaban

  • .Undang Undang Dasar 1945.


    Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi: "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang undang" Dan pasal 28 E ayat 3 berbunyi: "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.


    B.Piagam Hak Asasi Manusia Indonesia dalam Tap MPR No. XVII/MPR/1998.

    Pasal 19 yaitu: "Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat"

  • hak setiap warga Negara untuk menyampaikan pikiranan nya melalui tulisan, lisan dll secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yg sedang berlaku

    kalau gk salah ya

Pertanyaan Lainnya