PPKn

Pertanyaan

apakah perbedaan perkara pidana dengan perkara perdata?

1 Jawaban

  • perdata: timbulnya perkara karena terjadi pelanggaran terhadap hak seseorang yg diatur dlm hukum perdata.
    pidana: timbulnya perkara karena terjadi pelanggaran terhadap perbuatan pidana yg telah ditetapkan dlm hukum pidana

Pertanyaan Lainnya