pajak penambahan nilai(ppn) termasuk kelompok pajak tidak langsung karena..
IPS
lizasabilla78Liza
Pertanyaan
pajak penambahan nilai(ppn) termasuk kelompok pajak tidak langsung karena..
1 Jawaban
-
1. Jawaban Zeone
Metode pembayarannya dilakukan oleh pihak ketiga (orang lain). Tidak dibayar secara tunai oleh pembayar pajak