Isi Bunyi Pasal 1 Ayat (3) UUD 1944 Adalah
PPKn
Andreas029
Pertanyaan
Isi Bunyi Pasal 1 Ayat (3) UUD 1944 Adalah
2 Jawaban
-
1. Jawaban WallStreet
Negara Indonesia adalah negara hukum.
Semoga Bermanfaat :)
Makasih:D -
2. Jawaban Lili003
Setelah amandemen
“Negara Indonesia adalah negara hukum” *
Pada amandemen ke-3 UUD 1945 ini negara Indonesia mempertegas statusnya sebagai negara hukum melalui penambahan ayat terakhir (3) dari pasal 1 UUD 1945. Hal ini mungkin disebabakan pada masa Orde Baru kekuasaan banyak diselewengkan, sehingga dengan penambahan pasal ini, maka semua rakyat Indonesia, tanpa melihat statusnya, harusnya mampu berbuat dengan kesiapan bertanggung jawab di hadapan hukum yang berlaku di Indonesia.