IPS

Pertanyaan

Besarnya PTKP bersasarkan peraturan mentri keuangan nomor 137/PMK 03/2015 yang berlaku 1 januari 2006 untuk yang sudah memiliki penghasilan tetap yaitu sebesar...

1 Jawaban

  • - Rp. 13.200.000,00 untuk diri wajib pajak orang pribadi
    - Rp. 1.200.000,00 tambahan untuk wajib pajak yang kawin
    - Rp. 13.200.000,00 tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung penghasilan suami
    - Rp. 1.200.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, palling banyak 3 orang untuk setiap anggota keluarga




    maaf salah

Pertanyaan Lainnya