Ada yang bisa memberikan pendapatnya menegnai keadilan dalam sistem perpajakan pada PP46?
Ekonomi
miadianaputrisu
Pertanyaan
Ada yang bisa memberikan pendapatnya menegnai keadilan dalam sistem perpajakan pada PP46?
2 Jawaban
-
1. Jawaban junaris
Peraturan perundang-undangan harus memenuhi unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis. Muara filosofis peraturan undang-undang adalah keadilan. Konsiderans PP 46 Tahun 2013 hanya menyebutkan kemudahan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang memiliki peredaran bruto tertentu, perlu memberikan perlakuan tersendiri ketentuan mengenai penghitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan yang terutang. Jika dikaji berdasarkan tarif dengan grafik yang dikemukakan oleh Rochmat Sumitro hasilnya nampak kurva yang tidak merata yang artinya ada ketidak adilan. Tetapi para ahli hukum juga mendefinisikan keadilan legisme yaitu keadilan berdasarkan undang-undang, PP 46 Tahun 2013 merupakan undang-undang organik yang merupakan amanat Undang-Undang PPh, jadi PP 46 Tahun 2013 juga memenuhi keadilan legisme. -
2. Jawaban sitihawa20
setiap orang harus diperlakukan secar adil, tidak boleh dibedakan yang satu dengan yang lain, dalam keadaan yang sama.Peraturan perundang-undangan harus memenuhi unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis. Muara filosofis peraturan undang-undang adalah keadilan. Konsiderans PP 46 Tahun 2013 hanya menyebutkan kemudahan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang memiliki peredaran bruto tertentu, perlu memberikan perlakuan tersendiri ketentuan mengenai penghitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan yang terutang. Tetapi para ahli hukum mendefinisikan keadilan legisme yaitu keadilan berdasarkan undang-undang, PP 46 Tahun 2013 merupakan undang-undang organik yang merupakan amanat Undang-Undang PPh, jadi PP 46 Tahun 2013 yang memenuhi keadilan legisme.