PPKn

Pertanyaan

macam macam peradilan dan fungsinya

1 Jawaban

  • 1. Peradilan Umum (UU No.2 Tahun 1986)
    untuk memeriksa dan memutuskan perkara tingkat pertama dari segala perkara perdata dan pidana spil untuk semua golonganpenduduk (warga negara dan orang asing).

    2. Pengadilan Agama (UU No. 7 Tahun 1989)
    untuk memeriksa dan memutuskan perkara-perkara yang terjadi bagi umat Islam, yang biasanya berkaitan dengan nikah, nafkah, waris, rujuk, talak (perceraian) dan lain-lain.

    3. Pengadilan Militer (UU No. 5 Tahun 1950)
    untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah seorang prajurit, yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan prajurit, anggota
    suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit berdasarkan undang-undang dan me
    meriksa, memutuskan, dan menyelesaikan sengketa tata usaha angkatan bersenjata yang bersangkutan atas permintaan dari pihak yang dirugikan sebagai akibat tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan, sekaligus memutuskan kedua perkara tersebut dalam suatu putusan.

    maaf kalo salah

Pertanyaan Lainnya