uraian dari arti otonomi daerah,daerah otonom,desentralisasi,dekonsentrasi,tugas pembantuan,urusan pemerintah pusat,urusan pemerintah daerah,pemerintahan daerah
PPKn
trianaoktaviani
Pertanyaan
uraian dari arti otonomi daerah,daerah otonom,desentralisasi,dekonsentrasi,tugas pembantuan,urusan pemerintah pusat,urusan pemerintah daerah,pemerintahan daerah,pemilihan kepala daerah,keuangan daerah,peraturan daerah,wewenang DPRD.
soal lengkap di buku paket ppkn revisi 2016 kelas 7 hal 150
soal lengkap di buku paket ppkn revisi 2016 kelas 7 hal 150
1 Jawaban
-
1. Jawaban manurung8
otonomi daerah : hak,wewenang,dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem negara kesatuan republik indonesia.
daerah otonom : kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem negara kesatuan republik insonesia.
desentralisasi : penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.
dekonsentrasi : pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yg mjd kewenangan pemerintah pusat kpd gubernur sbg wakil pemerintah pusat, kpd instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kpd gubernur dan bupati/walikota sbg penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
tugas pembantuan : penugasan dr pemerintah pusat kpd daerah otonom u/ melaksanakan sbgian urusan pemerintahan yg mjd kewenangan pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah provinsi kpd daerah kabupaten/kota u/ melaksanakan sbgian urusan pemerintahan yg mjd kewenangan daerah provinsi.
pemerintahan daerah : penyelenggaran urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dprd menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dgn prinsip otonomi seluas2nya dalam sistem dan prinsip nkri sebagaimana dimaksud dalam uud nri tahun 1945.
peraturan daerah : yang selanjutnya disebut perda atau yg disebut dgn nama lain adalah perda provinsi dan perda kabupaten/kota.
wewenang dprd :
membentuk perda prov bersama gub