memahami jaminan perlindungan ham dan kewajiban asasi manusia dalam UUD negara republik Indonesia
PPKn
hasnananana
Pertanyaan
memahami jaminan perlindungan ham dan kewajiban asasi manusia dalam UUD negara republik Indonesia
1 Jawaban
-
1. Jawaban anggunnsyaputri
Untuk menegakkan HAM, Pasal 69 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 menyatakan “Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban asasi dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukkannya”. Oleh karenanya seluruh warga negara tidak terkecuali pemerintah wajib menghormati hak asasi orang lain, dengan menjungjung hukum, moral, etika dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Tolong dijadikan sebagai yg terbak yha.. semoga membantu.. :)