Contoh pelayanan yang disediakan bersifat regulatif
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban a1m
Contoh pelayanan yang disediakan bersifat regulatif adalah
- Kebijakan Wakil Walikota Daerah Istimewa Yogyakarta dalam penataan para pedagang kaki lima di kawasan sekitar pasar Sriwedani
- Perda tentang kebersihan
- Penyediaan infrastruktur transportasi perkotaan dalam pengadaannya menggunakan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Pembahasan
Hai teman-teman BrainlyLovers...!!! Sekarang kita akan membahas pelayanan publik.
Selamat belajar...!!!
1. Pengertian
Layanan publik adalah suatu aktivitas yang dilakukan oleh penyedia layanan dalam upaya memenuhi berbagai macam kebutuhan dalam masyarakat yang perlu digerakan maupun disosialisasikan dengan terbuka untuk mencapai tahap keadilan.
2. Jenis-jenis pelayanan publik
a. Pelayanan Administratif
Pelayanan Administratif adalah suatu jenis pelayanan yang diberikan dari unit pelayanan dalam bentuk pengambilan keputusan, kegiatan pencatatan, kegiatan tata usaha dan dokumentasi lainnya. Secara keseluruhan pelayanan administrative untuk menghasilkan produk akhir yang berbentuk dokumen. Misalnya, sertifikat, rekomendasi, keterangan tertulis dan lain sebagainya.
Contoh jenis pelayanan Administratif adalah
- Pelayanan sertifikat tanah,
- Pelayanan IMB,
- Pelayanan administrasi kependudukan (KTP, akta kelahiran/kematian).
b. Pelayanan Barang
Pelayanan Barang adalah jenis pelayanan yang diberikan dari unit pelayanan dalam bentuk kegiatan pengolahan dan atau penyediaan bahan yang berwujud fisik termasuk juga distribusi dan penyimpanannya terhadap konsumen secara langsung (sebagai unit atau individu) di dalam satu sistem. Secara keseluruhan kegiatan pelayan barang menghasilkan produk akhir yang berbentuk benda (berwujud fisik) atau berupa barang dianggap benda yang akan memberikan nilai tambah secara langsung unruk penerimannya.
Contoh pelayanan barang
- Pelayanan listrik,
- Pelayanan air,
- Pelayanan telpon.
c. Pelayanan Jasa
Pelayanan Jasa adalah jenis pelayanan yang diberikan dari unit pelayanan dalam bentuk penyediaan sarana serta prasarana dan penunjangnya. Pengoprasiannya berdasarkan sistem pengoperasian tertentu dan pasti. Pelayanan jasa secara keseluruhan menghasilkan produk akhirnya berupa jasa mendatangkan suatu manfaat bagi penerimanya secara langsung dan akan habis terpakai atau digunakan dalam jangka waktu tertentu.
d. Pelayanan Regulatif
Pelayanan Regulatif adalah jenis pelayanan yang melalui penegakan dengan hukuman dan melalui peraturan perundang-undangan, maupun dari kebijakan publik yang telah mengatur sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Pelajari Lebih Lanjut
- Kajian tentang pelayanan publik dilihat dari segi peraturan perundangan bisa coba cek brainly.co.id/tugas/22339472
- Kajian tentang sejarah humas di Indonesia bisa coba cek brainly.co.id/tugas/414967
- Kajian tentang publik tradisional dan publik masa depan bisa coba cek brainly.co.id/tugas/22477570
Detail Jawaban
Kelas : 7
Mapel : PPKn
Bab : Bab 5 - Kerjasama dalam Berbagai Bidang Kehidupan
Kode : 7.9.2005
Kata Kunci : Pelayanan Publik, Pelayanan Regulatif, Jenis Pelayanan Publik.