PPKn

Pertanyaan

tugas dan wewenang komnas ham (secara singkat)!

2 Jawaban

  • tugas dan wewenang Komnas HAM :
    1. Mengamati pelaksanaan HAM kemudian menyusun menjadi sebuah laporan. 2. Menyelidiki dan memeriksa peritiwsa yang timbul dalam masyarakat berdasarkan sifat dan ruang lingkup yang diduga terdapat pelanggaran HAM.
    3. Memanggil pihak pengadu atau korban, juga pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya.
    4. Memanggil saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya.
    5. Meninjau tempat kejadian atau tempat yang dianggap perlu.
    6. Memanggil pihak terkait untuk memberikan dan menyerahkan dokukmen asli tertulis dengan persetujuan ketua pengadilan.
    7. Melakukan pemeriksaan terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat lain dengan persetujua ketua pengadilan.
    8. Memberikan pendapat berdasarkan persetujuan ketua pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses pengadilan.
  • 1.melakukan pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional HAM

    2.pembahasan berbagi masalah yang berkaitan dengan HAM

    3.studi kepustakaan,studi lapangan,dan studi banding di negara lain mengenai HAM



    MAAF KALAU KURANG LENGAKP

Pertanyaan Lainnya