Ekonomi

Pertanyaan

Contoh praktek dari ijarah ala al-manafi?

1 Jawaban

  • Sewa menyewa adalah praktik ijarah yang berkutat pada pemindahan manfaat terhadap barang. Barang yang boleh disewakan adalah barang-barang mubah seperti sawah untuk ditanami, mobil untuk dikendarai, rumah untuk ditempati. Barang yang berada ditangan penyewa dibolehkan untuk dimanfaatkan sesuai kemauannya sendiri, bahkan boleh disewakan lagi kepada orang lain.[5]
    Apabila terjadi kerusakan pada benda yang disewa, maka yang bertanggung jawab adalah pemilik barang (mu’jir) dengan syarat kecelakaan tersebut bukan akibat dari kelalaian penyewa (musta’jir). Apabila kerusakaan benda yang disewakan itu, akibat dari kelalaian penyewa (musta’jir) maka yang bertanggung jawab atas kerusakan barang tersebut adalah penyewa itu sendiri. [6]

Pertanyaan Lainnya