PPKn

Pertanyaan

sumber sumber hukum internasional berdasarkan pasal 38 piagam mahkamah internasional

1 Jawaban

  • Sumber-sumber hukum internasional menurut Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional terdiri atas :


    1. Perjanjian Internasional, baik yang bersifat umum maupun khusus yang mengandung ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersengketa.
    2. Kebiasaan Internasional, sebagai bukti dari suatu kebiasaan umum yang telah diterima sebagai hukum.
    3. Prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab.
    4. Keputusan pengadilan dan ajaran para sarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara sebagai sumber tambahan bagi menetapkan kaidah hukum.


Pertanyaan Lainnya