1. hak asasi manusia yang diatur dalam undang2 nomor 39 tahun 1999 pada garis besarnya meliputi hak hak sebagai berikut, kecuali... a. hak untuk hidup dan berke
PPKn
thasyaaaaa1
Pertanyaan
1. hak asasi manusia yang diatur dalam undang2 nomor 39 tahun 1999 pada garis besarnya meliputi hak hak sebagai berikut, kecuali...
a. hak untuk hidup dan berkeluarga
b. hak mengembangkan diri dan memperoleh keadilan
c. hak atas kebebasan pribadi turut serta dalam pemerintahan
d. hak mengekspresikan segala perasaan dan menyampaikan tuntutan politik
2. sebagai manusia kita dituntut untuk selalu menghormati hak asasi orang lain. ketentuan mengenai hal ini terdapat dalam UUD 1945 pasal...
a. 27 ayat 3
b. 28 A
c. 28 E
d. 28 J
3. pengadilan ham merupakan pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum yang dibentu dengan undang undang nomor 26 tahun 2000, yang memiliki wewenang untuk...
a. melakukan penyelidikan terhadap kasus pelanggaran ham berat
b. memeriksa dan memutus perkara pelanggaran ham berat
c. menyidik berbagai kasus pelanggaran ham berat
d. menyebarluaskan pemahaman tentang ham
4. di samping lembaga penegakan ham yang dibentuk oleh pemerintah, masyarakat juga mendirikan lembaga2 yang bertujuan melindungi hak asasi manusia antara lain...
a. YLBHI ,kontras dan Elsam
b. YLBHI, komnas ham dan GMBI
C. kontras, komnas ham dan komnas perlindungan anak
d. elsam, komnas perlindungan anak dan komnas anti kekerasan terhadap perempuan
5. pelanggaran ham dapat dibedakan menjadi 2, yakni pelanggaran ham berat dan pelanggaran ham biasa. yang termasuk pelanggaran ham biasa adalah...
a. pembunuhan massal dan perbudakan
b. penganiayaan dan pencemaran nama baik
c. pembunuhan di luar putusan pengadilan
d. penganiayaan dan penghilangan orang secara paksa
6. berikut ini yang termasuk kategori pelanggarn ham berat adalah...
a. rasialisme resmi dan pemerintahan totaliter
b. pemerintahan totaliter dan perampokan
c. perampokan dengan kekerasan dan pembantaian
d. pembantaian dan pembunuhan dengan penganiayaan
7. kasus pelanggaran ham disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain...
a. sanksi hukum yg terlalu ringan
b. kurangnya personil penegak hukum
c. kurangnya pemahaman masyarakat mengenai ham
d. tekanan pemerintah terlalu kuat terhadap aparat hukum
8. perbuatan yang dilakukan untuk menghancurkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan atau agama disebut kejahatan...
a. perang
b. genosida
c. kemanusiaan
d. terselubung
9. kita dituntut untuk memiliki sikap tegas, tidak membenarkan setiap pelanggaran ham karena dari segi moral pelanggaran ham itu...
a. bertentangan dengan nilai nilai kemanusiaan
b. mengancam hak kemerdekaan seseorang
c. tidak sesuai dengan prinsip hukum
d. melawan sistem hukum
10. rehabilitasi berupa pembangunan kembali sarana dan prasarana seperti perumahan, air minum, dan perbaikan jalan disebut rehabilitasi...
a. psikologis
b. medis
c. fisik
d. nonfisik
11. mengeluarkan fikiran dengan tulisan dapat dilakukan melalui ...
a. petisi, pamflet, spanduk dan artikel
b. petisi, spanduk, demontrasi dan pidato
c. spanduk, demontrasi, pawai dan dialog
d. spanduk, pawai, artikel, dan mogok makan
12. setiap rencana penyampaian pendapat di muka umum harus diberitahukan kepada kepolisian negara Republik Indonesia paling lambat....
a. sehari sebelum pelaksanaan
b. lima hari sebelum pelaksanaan
c. dua kali 24 jam sebulum pelaksanaan
d. tiga kali 24 jam sebelum pelaksanaan
13. dalam pelaksanaan penyampaian pendapat dimuka umum, dalam setiap seratus orang peserta harus terdapat...
a. satu sampai tiga orang penanggung jawab
b. dua sampai empat orang penanggung jawab
c. 3 sampai 5 orang penanggung jawab
d. 4 sampai 6 orang penanggung jawab
14. tugas aparat keamanan dalam suatu unjuk rasa adalah...
a. menyiapkan fasilitas
b. menangkap pengunjuk rasa
c. membubarkan massa
d. menjaga ketertiban dan keamanan
15. dalam menyampaikan pendapat harus dilandasi dengan etika individu, sosial dan institusional. hal ini sejalan dengan asas...
a. proporsionalitas
b. manfaat
c. musyawarah mufakat
d. keseimbangan antara hak dan kewajiban
a. hak untuk hidup dan berkeluarga
b. hak mengembangkan diri dan memperoleh keadilan
c. hak atas kebebasan pribadi turut serta dalam pemerintahan
d. hak mengekspresikan segala perasaan dan menyampaikan tuntutan politik
2. sebagai manusia kita dituntut untuk selalu menghormati hak asasi orang lain. ketentuan mengenai hal ini terdapat dalam UUD 1945 pasal...
a. 27 ayat 3
b. 28 A
c. 28 E
d. 28 J
3. pengadilan ham merupakan pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum yang dibentu dengan undang undang nomor 26 tahun 2000, yang memiliki wewenang untuk...
a. melakukan penyelidikan terhadap kasus pelanggaran ham berat
b. memeriksa dan memutus perkara pelanggaran ham berat
c. menyidik berbagai kasus pelanggaran ham berat
d. menyebarluaskan pemahaman tentang ham
4. di samping lembaga penegakan ham yang dibentuk oleh pemerintah, masyarakat juga mendirikan lembaga2 yang bertujuan melindungi hak asasi manusia antara lain...
a. YLBHI ,kontras dan Elsam
b. YLBHI, komnas ham dan GMBI
C. kontras, komnas ham dan komnas perlindungan anak
d. elsam, komnas perlindungan anak dan komnas anti kekerasan terhadap perempuan
5. pelanggaran ham dapat dibedakan menjadi 2, yakni pelanggaran ham berat dan pelanggaran ham biasa. yang termasuk pelanggaran ham biasa adalah...
a. pembunuhan massal dan perbudakan
b. penganiayaan dan pencemaran nama baik
c. pembunuhan di luar putusan pengadilan
d. penganiayaan dan penghilangan orang secara paksa
6. berikut ini yang termasuk kategori pelanggarn ham berat adalah...
a. rasialisme resmi dan pemerintahan totaliter
b. pemerintahan totaliter dan perampokan
c. perampokan dengan kekerasan dan pembantaian
d. pembantaian dan pembunuhan dengan penganiayaan
7. kasus pelanggaran ham disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain...
a. sanksi hukum yg terlalu ringan
b. kurangnya personil penegak hukum
c. kurangnya pemahaman masyarakat mengenai ham
d. tekanan pemerintah terlalu kuat terhadap aparat hukum
8. perbuatan yang dilakukan untuk menghancurkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan atau agama disebut kejahatan...
a. perang
b. genosida
c. kemanusiaan
d. terselubung
9. kita dituntut untuk memiliki sikap tegas, tidak membenarkan setiap pelanggaran ham karena dari segi moral pelanggaran ham itu...
a. bertentangan dengan nilai nilai kemanusiaan
b. mengancam hak kemerdekaan seseorang
c. tidak sesuai dengan prinsip hukum
d. melawan sistem hukum
10. rehabilitasi berupa pembangunan kembali sarana dan prasarana seperti perumahan, air minum, dan perbaikan jalan disebut rehabilitasi...
a. psikologis
b. medis
c. fisik
d. nonfisik
11. mengeluarkan fikiran dengan tulisan dapat dilakukan melalui ...
a. petisi, pamflet, spanduk dan artikel
b. petisi, spanduk, demontrasi dan pidato
c. spanduk, demontrasi, pawai dan dialog
d. spanduk, pawai, artikel, dan mogok makan
12. setiap rencana penyampaian pendapat di muka umum harus diberitahukan kepada kepolisian negara Republik Indonesia paling lambat....
a. sehari sebelum pelaksanaan
b. lima hari sebelum pelaksanaan
c. dua kali 24 jam sebulum pelaksanaan
d. tiga kali 24 jam sebelum pelaksanaan
13. dalam pelaksanaan penyampaian pendapat dimuka umum, dalam setiap seratus orang peserta harus terdapat...
a. satu sampai tiga orang penanggung jawab
b. dua sampai empat orang penanggung jawab
c. 3 sampai 5 orang penanggung jawab
d. 4 sampai 6 orang penanggung jawab
14. tugas aparat keamanan dalam suatu unjuk rasa adalah...
a. menyiapkan fasilitas
b. menangkap pengunjuk rasa
c. membubarkan massa
d. menjaga ketertiban dan keamanan
15. dalam menyampaikan pendapat harus dilandasi dengan etika individu, sosial dan institusional. hal ini sejalan dengan asas...
a. proporsionalitas
b. manfaat
c. musyawarah mufakat
d. keseimbangan antara hak dan kewajiban
1 Jawaban
-
1. Jawaban afifahnafilah
1. d. hak mengekspresikan segala perasaan dan menyampaikan tuntutan politik
3. d. menyebarluaskan pemahaman tentang ham
4. d. elsam, komnas perlindungan anak dan komnas anti kekerasan terhadap perempuan
5. b. penganiayaan dan pencemaran nama baik
6. d. pembantaian dan pembunuhan dengan penganiayaan
7. c. kurangnya pemahaman masyarakat mengenai ham