tempat yang diperbolehkan untuk melaksanakan penyampaian pendapat di muka umum yaitu a.rumah skit b.istana negara c.terminal angkutan umum d.lapangan terbuka
PPKn
yyy47
Pertanyaan
tempat yang diperbolehkan untuk melaksanakan penyampaian pendapat di muka umum yaitu
a.rumah skit
b.istana negara
c.terminal angkutan umum
d.lapangan terbuka
a.rumah skit
b.istana negara
c.terminal angkutan umum
d.lapangan terbuka
2 Jawaban
-
1. Jawaban natalia158
mungkin D maaf ya kalo salah -
2. Jawaban sandy264
kalau saya D.lapangan terbuka semoga bermanfaat