4 tugas dan wewenang presiden Indonesia beserta dasar hukum dari masing-masing tugas & wewenang tersebut
PPKn
Ireneeilkrisnes
Pertanyaan
4 tugas dan wewenang presiden Indonesia beserta dasar hukum dari masing-masing tugas & wewenang tersebut
1 Jawaban
-
1. Jawaban yuliantinaputri
Tugas:
-Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara (Pasal 10)
-Presiden mengangkat duta dan konsul (Pasal 13 ayat 1)
-Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 13 ayat 3)
-Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (Pasal 17 ayat 2)
Wewenang:
-Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 5 Ayat 1)
-Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain (Pasal 11 Ayat 1)
-Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 11 Ayat 2)
-Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 12)