PPKn

Pertanyaan

Dua tugas & wewenang Mahkamah Agung

2 Jawaban

  • Tugas dan wewenang mahkamah agung : 

    1. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU,dan mempunyai wewenang lainnya yang di berikan oleh UU.

    2. Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi.

    3. Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi.

  • Kewenangan Mahkamah Agung menurut UU No. 4 Tahun 2004 adalah:
    a. Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir
        oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung.
    b. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undangundang terhadap undang-undang.
    c. dan kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang.
    Tugas MA:
    a. Memeriksa dan memutus permohonan kasasi, sengketa tentang kewarganegaraan, dan permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
    b. Memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding dan tingkat akhir dari semua lingkungan peradilan.

Pertanyaan Lainnya