tolong jawab yaa:) please:)
PPKn
yesika16
Pertanyaan
tolong jawab yaa:) please:)
1 Jawaban
-
1. Jawaban zafira05
1) otonomi daerah adalah hak, wewenang,dan kewajiban daera otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang - undangan.
2) daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, yang berwewenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI.
3) desentralisasi adalah penyerahan kewenang an dari pemerintah pusat kepada pemerintahan daerah untuk megurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka NKRI.
4) dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang administrasi dari suatu pemerintah pusat kepada pejabat daerah.
5) tugas pembantuan adalah tugas yang berperan serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada pemerintah daerah oleh pemerintah pusat atau daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggung jawabkan.