IPS

Pertanyaan

undang undang no 17 tahun 2000 berisi tentang

2 Jawaban

  • tarif pajak yang ditetapkan atas penghasilan wajib pajak perseorangan (orang pribadi) dengan ketentuan sebagai berikut. Sementara itu, wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan sebagai berikut.

    Maaf sekali bila salah...
  • "Pasal 17
    (1) Tarif pajak yang diterapkan
    atas Penghasilan Kena Pajak
    bagi:
    a. Wajib Pajak orang pribadi
    dalam negeri adalah
    sebagai berikut:
    Lapisan
    Penghasilan
    Kena Pajak
    Tarif
    Pajak
    sampai dengan
    Rp
    25.000.000,00
    (dua puluh lima
    juta rupiah)
    5% (lima
    persen)
    di atas Rp
    25.000.000,00
    (dua puluh lima
    juta rupiah)
    s.d.
    Rp50.000.000,00
    (lima puluh juta
    rupiah)
    10%
    (sepuluh
    persen)
    di atas Rp
    50.000.000,00
    (lima puluh juta
    rupiah)
    s.d. Rp
    100.000.000,00
    (seratus juta
    rupiah)
    15%(lima
    belas
    persen)
    di atas Rp
    100.000.000,00
    (seratus juta
    rupiah)
    s.d. Rp
    200.000.000,00
    (dua ratus juta
    rupiah)
    25%
    (dua
    puluh
    lima
    persen)
    di atas Rp
    200.000.000,00
    (dua ratus juta
    rupiah)
    35%
    (tiga
    puluh
    lima
    persen)
    b. Wajib Pajak badan dalam
    negeri dan bentuk usaha
    tetap adalah sebagai
    berikut:
    Lapisan
    Penghasilan
    Kena Pajak
    Tarif
    Pajak
    sampai dengan
    Rp
    50.000.000,00
    (lima puluh juta
    rupiah)
    10%
    (sepuluh
    persen)
    di atas Rp
    50.000.000,00
    (lima puluh juta
    rupiah)
    s.d. Rp
    100.000.000,00
    (seratus juta
    rupiah)
    15%
    (lima
    belas
    persen)
    di atas Rp
    100.000.000,00
    (seratus juta
    rupiah)
    30%
    (tiga
    puluh
    persen
    maaf kalau salah

Pertanyaan Lainnya