apa yang di maksud telekomunikasi menurut UU nomor 36 tahun 1999
PPKn
dhva06
Pertanyaan
apa yang di maksud telekomunikasi menurut UU nomor 36 tahun 1999
1 Jawaban
-
1. Jawaban yanderesenpai05
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
semoga bermanfaat ^^