jelaskan landasan untuk hukum pajak
IPS
christian133
Pertanyaan
jelaskan landasan untuk hukum pajak
2 Jawaban
-
1. Jawaban nadiaaa1229
1. Pasal 23 ayat 2 UU 1945 mengatakan bahwa segala pajak untuk keperluan berdasarkan UU.
2. - UU perpajakan yang disempurnakan
- UU no 16 tahun 2000 tntang ketentuan tata perpajakan
- UU no 17 thn 2000 tntang pajak penghasilan
- UU no 18 tahun 2000 tntang pajak pertambahan nilai brang dan jasa serta pajak
- UU no 20 thun 2000 tntang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
-UU no 12 thun 1994 tntang pjak bumi dan bangunan
- UU no 13 tahun 1985 dan peraturan pemerintah no 24 thun 2000 -
2. Jawaban Alardhita
Landasan hukum pemerintah dalam memungut pajak adalah sebagai berikut.
Pasal 23 Ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
Undang-undang perpajakan yang disempurnakan dan berlaku sejak Januari 2001 adalah sebagai berikut :
a) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
b) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh)
c) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPn) serta Pajak tentang Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
d) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
e) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan dan Keputusan Menteri Keuangan No 201/ KMK.04/ 2000 tentang Penyesuaian Besarnya NJOPTKP sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan
f) Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 dan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2000 tentang Bea Materai