PPKn

Pertanyaan

"proklamasi kemerdekaan Indonesia yang dinyatakan pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah detik penjebolan tertib hukum kolonial sekaligus detik pembangunan tertib hukum nasional, tertib hukum Indonesia dan seterusnya

jelaskan makna pernyataan tersebut!

1 Jawaban

  • intinya, dg adanya proklamasi kmerdekaan, maka di indonesia memberlakukan hukum nasional dan tidak diberlakulan lagi sekaligus menghapus hukum kolonial

Pertanyaan Lainnya