PPKn

Pertanyaan

1.fungsi dan kewenangan MPR

2.Fungsi DPR

3.dasar hukum pelaksanaan demokrasi pancasila

2 Jawaban

  • 1.Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden;Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar;Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya;Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
    2.
    Legislasi, Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan,
    3. Sila ke-4 Pancasila.
    Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 "....disusunlah Kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat...."
    Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 "Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD"
    Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 "MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilu dan diatur lebih lanjut dengan Undang-undang."
  • wewenang MPR adalahmengubah dan menetapkan UUD,melantik presiden dan wakil presiden. FungsiDPR ada 3 yaitu fungsi legislasi,fungsi anggaran,fungsi pengawasan. .............. maaf kalau ada yg kurang

Pertanyaan Lainnya