PPKn

Pertanyaan

suatu perjanjian internasional dapat batal di karenakan

2 Jawaban

  • adanya perbedaan kepentingan antara negara yang mengadakan perjanjian
  • 1. Negara peserta atau wakil kuasa penih melanggar ketentuan-ketentuan hukum nasionalnya.
    2. Adanya unsur kesalahan (error) pada saat perjanjian dibuat.

    3. Adanya unsur penipuan dari negara peserta tertentu terhadap negara peserta lain waktu pembentukan perjanjian.
    4. Terdapat penyalahgunaan atau kecurangan (corruption), baik melalui kelicikan atau penyuapan.
    5. Adanya unsur paksaan terhadap wakil suatu negara peserta. Paksaan tersebut baik dengan ancaman maupun penggunaan kekuatan.
    6. Bertentangan dengan suatu kaidah dasar hukum internasional umum (asas ius cogent).
    Tolong dijadikan sebagai yg terbaik,, semoga mebantu..

Pertanyaan Lainnya