Landasan hukum penerapan upaya bela negara yang dapat dilakukan oleh warga negara tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pertahanan Negara, yai
Pertanyaan
UU Nomor 3 Tahun 2001 b. UU Nomor 2 Tahun 2002 c. UU Nomor 3 Tahun 2002 d. UU Nomor 2 Tahun 2003 e. UU Nomor 3 Tahun 2003
1 Jawaban
-
1. Jawaban diahviolin
Landasan hukum penerapan upaya bela negara yang dapat dilakukan oleh warga negara tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pertahanan Negara, yaitu…
c. UU Nomor 3 Tahun 2002
Pembahasan:
Bela negara merupakan kegiatan dalam pertahanan negara. Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, segala bentuk ancaman. Pengelolaan sistem pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara
Peraturan yang menjadi landasan dalam pelaksanaan Bela Negara adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara.
Dalam pelaksanaan pertahanan negara, komponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia. Namun seluruh rakyat dapat ikut serta.
Pada pasal 9 ayat (1) dinyatakan bahwa:
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”.
Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat tersebut, tidak hanya dalam bentuk kegiatan militer, namun juga dapat diselenggarakan melalui:
a. pendidikan kewarganegaraan;
b. pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
c. pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib;
d. pengabdian sesuai dengan profesi.
Pelajari Lebih Lanjut
1. Mengapa lautan berfungsi sebagai garis depan pertahanan negara?
https://brainly.co.id/tugas/11478557
2. Jelaskan yang dimaksud dengan fungsi keamanan dan ketertiban!
https://brainly.co.id/tugas/11593041
Detail Jawaban
Kode: 12.9.6
Kelas: XII
Mata pelajaran: IPS/Sejarah
Materi: Bab 6 - Strategi Indonesia dalam Menyelesaikan Ancaman terhadap Negara
Kata kunci: Bela Negara, Pertahanan Nasional