1. Pt adalah badan hukum, harus dianggap sebagai subjek hukum mandiri, yang berimplikasi bahwa kedudukan pt mempunyai kewenangan yang sama seperti manusia . Dis
PPKn
stevany120
Pertanyaan
1. Pt adalah badan hukum, harus dianggap sebagai subjek hukum mandiri, yang berimplikasi bahwa kedudukan pt mempunyai kewenangan yang sama seperti manusia . Disamping itu pt juga mempunyai hak dan kewajiban sendiri terpisah, jelaskan argumentasi saudara/i
2. Instrumen hukum dibidang perlindungan konsumen, persaingan usaha, haki(hak atas kekayaan intelektual), kepailitan dan penundaan pembayaran dan lain-lain , saat sekarang dianggap lebih akomodatif terhadap kebutuhan pelaku bisnis , namun sisi lain dalam tataran implementasinya masih sering mengalami hambatan bagaimanakah tanggapan saudara/i
Tolong dibantu ya soalnya besok dikumpulkan, saya doa in yang membantu saya semoga mendapat amal yang banyak
2. Instrumen hukum dibidang perlindungan konsumen, persaingan usaha, haki(hak atas kekayaan intelektual), kepailitan dan penundaan pembayaran dan lain-lain , saat sekarang dianggap lebih akomodatif terhadap kebutuhan pelaku bisnis , namun sisi lain dalam tataran implementasinya masih sering mengalami hambatan bagaimanakah tanggapan saudara/i
Tolong dibantu ya soalnya besok dikumpulkan, saya doa in yang membantu saya semoga mendapat amal yang banyak
1 Jawaban
-
1. Jawaban Gilangrama4
1. Benar pt merupakan badan hukum, harus dianggap sebagai subjek hukum mandiri..
Kemandirian PT yang tidak lain juga kemandirian Persero sebagai separate legal entity, memberi pemahaman bahwa “penyertaan modal negara” dalam Persero merupakan kekayaan Persero, dan bukan lagi kekayaan Negara
PT mempunyai hak dan kewajiban sendiri terpisah (separate) dari para pendirinya. Kedudukan pendiri adalah pemegang saham. Hutang PT adalah bukan hutang para pemegang saham. Tanggung jawab PT hanya terbatas pada jumlah saham yang ditanamkan pada PT.
2. Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka
dan setahu saya hak kekayaan intelektual memiliki prinsip-prinsip sbg berikut:
>prinsip ekonomi
>keadilan
>kebudayaan
>sosial