kedalam wilyah hukum apakah tindakan penipuan dikategorikan ! jelaskan
PPKn
BotelAprilio
Pertanyaan
kedalam wilyah hukum apakah tindakan penipuan dikategorikan ! jelaskan
1 Jawaban
-
1. Jawaban ahadiatfauzi
Masuk ke wilayah hukum pidana.
Pasal 378 KUHP :
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun."