Pejabat yang konstitusional dan inkonstitusional?
PPKn
Rahmawatiayu
Pertanyaan
Pejabat yang konstitusional dan inkonstitusional?
1 Jawaban
-
1. Jawaban umami
Pejabat konstitusional adalah pejabat yang menjalankan segala kekuasaan dan wewenagnya sesuai dengan konstitusi. contoh : melaksanakan toleransi pada semua keyakinan, tidak mendiskriminasi
Pejabat inkontitusional adalah pejabat yang tidak berlandaskan konstitusi, seperti halnya pejabat yang menerapkan pemilu oleh DPRD, hal ini menyalahi konstitusi Indonesia yaitu, demokrasi ditangan rakyat