Secara legal formal pencurian ikan oleh kapal asing di perairan Indonesia dapat dikategorikan kejahatan luar biasa. Paling utama: pelanggaran kedaulatan. Mer
PPKn
dilaamalia20
Pertanyaan
Secara legal formal pencurian ikan oleh kapal asing di perairan Indonesia dapat dikategorikan kejahatan luar biasa. Paling utama: pelanggaran kedaulatan. Merujuk kepada Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982, masuknya kapal ikan asing secara ilegal di laut teritorial Indonesia dapat dikategorikan membahayakan kedamaian, ketertiban, atau keamanan nasional (Pasal 19). UU No 31/2004 yang diperbarui dengan UU No 45/2009 tentang Perikanan menyebutkan, aksi pencurian ikan tergolong tindak pidana. Berdasarkan artikel di atas, ilegal fishing merupakan salah satu ancaman terhadap...
A.Patriotisme
B.Kedaulatan Negara
C.Ketentraman Negara
D.Keamanan Indonesia
E.Pertahanan Indonesia
A.Patriotisme
B.Kedaulatan Negara
C.Ketentraman Negara
D.Keamanan Indonesia
E.Pertahanan Indonesia
1 Jawaban
-
1. Jawaban babujinhit94
Jawaban:
b.kedaulatan negara
Penjelasan:
maaf kalo salah