PPKn

Pertanyaan

Sidang PPKI Dan Hasilnya

2 Jawaban

  • mengesahkan UUD
    melantik Ir.soekarno dan moh.hatta sbg pres. dan wapres
    sementara waktu pekerjaan presiden dibantu KNIP

  • Berikut ini beberapa keputusan
    penting dalam sidang PPKI tanggal
    18 Agustus 1945.
    1. Mengesahkan dan menetapkan
    Undang-Undang Dasar Republik
    Indonesia yang telah
    dipersiapkan oleh Dokuritsu Junbi
    Coosakai (BPUPKI), yang kemudian
    dikenal dengan
    Undang-Undang Dasar 1945.
    2. Memilih Ir. Soekarno sebagai
    presiden dan Drs. Mohammad Hatta
    sebagai wakil
    presiden. Pemilihan presiden dan
    wakil presiden dilakukan secara
    aklamasi atas usul
    dari Otto Iskandardinata.
    3. Membentuk sebuah Komite
    Nasional untuk membantu presiden
    selama Majelis
    Permusyawaratan Rakyat (MPR)
    dan Dewan Perwakilan Rakyat
    (DPR) belum terbentuk.
    Pada hari berikutnya, tanggal 19
    Agustus 1945 PPKI melanjutkan
    sidangnya dan berhasil
    memutuskan beberapa hal berikut.
    1. Pembagian wilayah, terdiri atas 8
    provinsi.
    a. Jawa Barat, gubernurnya
    Sutarjo Kartohadikusumo
    b. Jawa Tengah, gubernurnya R.
    Panji Suroso
    c. Jawa Timur, gubernurnya R.A.
    Suryo
    d. Borneo (Kalimantan),
    gubernurnya Ir. Pangeran
    Muhammad Noor
    e. Sulawesi, gubernurnya Dr.
    G.S.S.J. Sam Ratulangi
    f. Maluku, gubernurnya Mr. J.
    Latuharhary
    g. Sunda Kecil (Nusa Tenggara),
    gubernurnya Mr. I. Gusti Ktut Pudja
    h. Sumatra, gubernurnya Mr. Teuku
    Mohammad Hassan
    2. Membentuk Komite Nasional
    (Daerah).
    3. Menetapkan 12 departemen
    dengan menterinya yang
    mengepalai departemen dan 4
    menteri negara. Berikut ini 12
    departemen tersebut.
    a. Departemen Dalam Negeri
    dikepalai R.A.A. Wiranata Kusumah
    b. Departemen Luar Negeri
    dikepalai Mr. Ahmad Subardjo
    c. Departemen Kehakiman dikepalai
    Prof. Dr. Mr. Supomo
    d. Departemen Keuangan dikepalai
    Mr. A.A Maramis
    e. Departemen Kemakmuran
    dikepalai Surachman Cokroadisurjo
    f. Departemen Kesehatan dikepalai
    Dr. Buntaran Martoatmojo
    g. Departemen Pengajaran,
    Pendidikan, dan Kebudayaan
    dikepalai Ki Hajar Dewantara
    h. Departemen Sosial dikepalai Iwa
    Kusumasumantri
    i. Departemen Pertahanan dikepalai
    Supriyadi
    j. Departemen Perhubungan
    dikepalai Abikusno Tjokrosuyoso
    k. Departemen Pekerjaan Umum
    dikepalai Abikusno Tjokrosuyoso
    l. Departemen Penerangan dikepalai
    Mr. Amir Syarifudin
    Sedangkan 4 menteri negara yaitu:
    1. Menteri negara Wachid Hasyim
    2. Menteri negara M. Amir
    3. Menteri negara R. Otto
    Iskandardinata
    4. Menteri negara R.M Sartono
    Di samping itu diangkat pula
    beberapa pejabat tinggi negara
    yaitu:
    1. Ketua Mahkamah Agung, Dr. Mr.
    Kusumaatmaja
    2. Jaksa Agung, Mr. Gatot
    Tarunamihardja
    3. Sekretaris negara, Mr. A.G.
    Pringgodigdo
    4. Juru bicara negara, Soekarjo
    Wirjopranoto
    Sidang PPKI yang ketiga tanggal
    22 Agustus 1945 memutuskan:
    1. Pembentukan Komite Nasional
    2. Membentuk Partai Nasional
    Indonesia
    3. Pembentukan Badan Keamanan rakyat

Pertanyaan Lainnya