Apabila presiden dan wakil prrsiden tidak dapat melanjutkan jabatannya maka posisi pimpinan pemerintahan dipegang oleh menteri?
PPKn
rinaldiredwhite9103
Pertanyaan
Apabila presiden dan wakil prrsiden tidak dapat melanjutkan jabatannya maka posisi pimpinan pemerintahan dipegang oleh menteri?
1 Jawaban
-
1. Jawaban ariherri
menteri sekretaris negara