PPKn

Pertanyaan

isi UU No. 24 tahun 2003

1 Jawaban

  •  

    BAB  I

    KETENTUAN UMUM

     

    Pasal 1

    Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

    1.       Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    2.       Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disebut DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    3.       Permohonan adalah permintaan yang diajukan secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi mengenai:

    a.   pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    b.   sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    c.   pembubaran partai  politik;

    d.   perselisihan tentang hasil pemilihan umum; atau

    e.   pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak  lagi    memenuhi    syarat   sebagai   Presiden   dan/atau  Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pertanyaan Lainnya