Tabel 6.2 isi undang undang nomor 23 tahun 2014 sebagaimana di ubah dengan undang undang nomor 2 tahun 2015 tentang pemerintahan daerah
PPKn
dhea638
Pertanyaan
Tabel 6.2 isi undang undang nomor 23 tahun 2014 sebagaimana di ubah dengan undang undang nomor 2 tahun 2015 tentang pemerintahan daerah
1 Jawaban
-
1. Jawaban nadiaaa1229
1.hak wewenang/kewajiban
2.untuk mengatur dan mengurusi sendiri urusan pemerintah ,dan kepentingan masyarakat.
3.penyerahan kewenangan pemerintah daerah.
4.sebuah kegiatan penyerahan berbagai urusan di pemerintahan pusat.
5.penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa ke pemerintah kabupaten/kota madya
6.A).perencanaan dan keadilan pembagunan
B)penyelenggaran ketertiban umum dan kententraman masyarakat.
7.penyelenggara pemerintah oleh PEMDA(pemerintah Daerah) dan kepada DPRD(Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).
8.peraturan pemerintah daerah diatur dalam pp no 18 tahun 2016,mengatakan bahwa"peraturan perangkat daerah merupakan pedoman bagi pemerintah daerah, baik provinsi dan kabupaten.
9.kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh DPRD(DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH).menurut UU NO 32 tahun2004 tentang pemilihan kepala/wakil daerah.
10.keungan daerah dikelola oleh BPK Ri (Badan pemeriksaan keungan).
11.adalah peraturan per undang-undangan yg diatur oleh DPRD dengan persetujuan kepala/wakil daerah.
12.adalah membentuk peraturan daerah bersama dgn kepala/wakil daerah untuk membahas dan memberi rincian untuk mengatur peraturan pemerintah